Jumat, 30 April 2010

Pelaksanaan Pertemuan Ilmiah Tahunan Hipkabi

Pertemuan Ilmiah Tahunan Hipkabi atau yang lebih dikenal dengan PIT Hipkabi adalah sebuah kegiatan Pertemuan yang dihadiri oleh para Perawat kamar operasi utusan atau perwakilan dari masing-masing daerah di Indonesia, selain sebagai ajang silaturahmi dan Reuni acara PIT ini juga dibalut dengan kegiatan Ilmiah yang berfungsi sebagai Penyegaran atau Peng-update-an ilmu yang selama ini sudah ada.

Rabu, 28 April 2010

AD / ART HIPKABI Rev. 2009


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ( AD/ART )
HIMPUNAN PERAWAT KAMAR BEDAH INDONESIA  


Susunan Pengurus Pusat Hipkabi Periode 2009 - 2013


SUSUNAN PENGURUS PUSAT
HIMPUNAN PERAWAT KAMAR BEDAH INDONESIA ( HIPKABI )
 PERIODE 2009 - 2013

Surat Edaran Pembentukan Pengurus Daerah


S U R A T   E D A R A N
Nomor : 04 /SE/ PP HIPKABI / III / 2010

Tentang
PROSEDUR PEMBENTUKAN
Pengurus Daerah (PD) HIPKABI

Senin, 26 April 2010

PEDOMAN SURVEI AKREDITASI RUMAH SAKIT

Berikut adalah Pedoman Survey Akreditasi Rumah Sakit untuk Pelayanan di Kamar Operasi

Std. 1. FALSAFAH DAN TUJUAN.

Pelayanan di Kamar Operasi harus memiliki falsafah dan tujuan tertulis yang mencerminkan pelayanan medis dan pelayanan perawatan agar dapat tercipta koordinasi dan kesinambungan pelayanan pasien selama dilakukan tindakan pembedahan.

Minggu, 25 April 2010

RUU Keperawatan Rev 2009


Draft Revisi 29 Juni 2009
 
 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ……………………….

TENTANG

KEPERAWATAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:a.    bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan  sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;

b.  bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.

c.    bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan merupakan bagian integral dari penyelenggaraan upaya kesehatan yang dilakukan oleh perawat berdasarkan kaidah etik, nilai-nilai moral serta standar profesi.

d.    bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan didasarkan pada kewenangan yang diberikan kepada perawat karena keahliannya, yang dikembangkan sesuai dengan    kebutuhan kesehatan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan globalisasi.
                                               
e.    bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan praktik keperawatan, perlu keterlibatan organisasi profesi.

f.     bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan dan perawat diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik keperawatan;

g.  bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Keperawatan.

Mengingat 1.  Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 20 dan pasal 21 ayat (1)

2.   Undang-Undang Nomor 23  Tahun 1992 tentang Kesehatan

 

Pertemuan Ilmiah Tahunan IX Hipkabi


TEMA
 PROFESIONALISME PERAWAT KAMAR BEDAH DALAM MENYINGKAPI RUU KEPERAWATAN “PELUANG ATAU TANTANGAN”

WAKTU DAN TEMPAT
Tanggal : 9 – 10 Juli 2010

Tempat : SINTESA PENINSULA HOTEL
Jln.Jendral Sudirman, Wenang
Manado – SULUT


Tata cara pembentukan Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang

Adapun bagi daerah yang ingin membuat atau membentuk Kepengurusan Hipkabi ditingkat daerah / Provinsi atau tingkat Cabang untuk tingkat Kabupaten / kota, berikut adalah syarat-syaratnya ;

Sabtu, 24 April 2010

Pelatihan Manajemen Kamar Bedah 2010

KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semua.

Perkembangan yang sangat cepat ilmu dan teknologi (IPTEK) Kedokteran umumnya, khususnya bidang bedah dalam memberikan pelayanan yang berkualitas lebih baik, memaksa kita untuk selalu menambah ilmu pengetahuan dan keterampilan dalam bidang yang kita geluti sehari-hari. Demikian halnya dengan tenaga profesional keperawatan di kamar bedah, mereka harus terdidik, dilatih dalam sistem yang tertata baik dan dengan akreditasi yang nyata bukan semu. Tidak ada tempatnya lagi, “ikut-ikutan” operasi tanpa pengetahuan dasar instrumen, perawatan instumen, teknik operasi dan keterampilan operasi

Selasa, 20 April 2010

AD / ART HIPKABI

VISI :

Menjadikan profesi perawat kamar bedah yang mampu memberikan pelayanan profesional menuju Indonesia sehat 2010



MISI :

1. Mengembangkan profesionalisme perawat kamar bedah dalam memberikan pelayanan di kamar bedah.
2. Mengembangkan kemampuan SDM perawat kamar bedah melalui pendidikan / pelatihan berkelanjutan.
3. Menggalang kebersamaan antar anggota melalui kegiatan tahunan.
4. Menggalang sumber daya dan dana bersama guna meningkatkan organisasi profesi.