Rabu, 28 April 2010

AD / ART HIPKABI Rev. 2009


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ( AD/ART )
HIMPUNAN PERAWAT KAMAR BEDAH INDONESIA  




MUKADIMAH

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang telah menciptakan manusia sebagai mahluk yang paling sempurna dan di beri potensi untuk bisa mengembangkan diri dalam mengisi cita-cita Proklamasi Kemerdekaan negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945,  yaitu membangun masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila & UUD’45, juga merupakan komitmen dan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia yang dalam hal ini termasuk HIPKABI.

Dengan makin meningkatnya tuntutan masyarakat akan kesejahteraan dan pelayanan kesehatan sesuai dengan perkembangan Ilmu dan Tekhnologi (IPTEK), menuntut adanya tenaga-tenaga yang berkualitas, pu/ terampil dalam bidang pelayanan kesehatan khususnya pelayanan keperawatan kamar bedah.

Bahwa merupakan suatu keharusan bagi seluruh tenaga perawat kamar bedah di Indonesia untuk menyatu dalam suatu wadah organisasi profesi yang kokoh, kuat, dinamis dan mandiri.
Serta untuk meningkatkan kompetensi profesi mencakup; pengetahuan, ketrampilan, sikap, serta akuntabilitas dalam keperawatan kamar bedah sesuai dengan standart ciri-ciri praktek keprofesian yang diperoleh melalui pendidikan dasar dan lanjutan perawat kamar bedah.


ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN PERAWAT KAMAR BEDAH INDONESIA

BAB I
NAMA, BENTUK, SIFAT DAN AZAS ORGANISASI

Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini diberi nama Himpunan Perawat Kamar Bedah Indonesia disingkat HIPKABI.

Pasal 2
Bentuk Organisasi
Organisasi ini sebagai wadah yang menghimpun perawat kamar bedah seluruh Indonesia dibawah PPNI.

Pasal 3
Sifat Organisasi
HIPKABI adalah organisasi perawat yang bersifat bebas, demokratis, bertanggung jawab dan aspiratif serta tidak berafiliasi pada organisasi sosial politik apapun.

Pasal 4
Azas Organisasi
HIPKABI berazaskan Pancasila dan UUD ’45 dengan bercirikan kemitraan, kebersamaan, gotong royong, musyawarah & mufakat untuk mencapai tujuan.

BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 5
Pembentukan
1)   HIPKABI dibentuk di Jakarta pada tanggal Limabelas Bulan November Tahun Duaribu, pukul Limabelas, Waktu Indonesia Bagian Barat.
2)   HIPKABI dibentuk untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 6
Kedudukan
1)   PP HIPKABI berkedudukan di Jakarta / Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
2)   PD berkedudukan di Ibu kota Propinsi dan PC berkedudukan di Kabupaten/ kota/wilayah.

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 7
Maksud
Menjadikan HIPKABI sebuah wadah untuk mempersatukan perawat kamar bedah di seluruh Indonesia.

Pasal 8
Tujuan
1)   Menjadikan HIPKABI sebagai tempat untuk menggali dan mengembangkan potensi sumber daya manusia (SDM) perawat kamar bedah.
2)   Menjadikan HIPKABI tempat untuk menambah wawasan, ilmu, pengetahuan dan ketrampilan khususnya tentang keperawatan kamar bedah sesuai perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi
3)   Terbinanya sikap solidaritas bagi sesama anggota dalam mempertanggung-jawabkan hak-hak dan kewajibannya sebagai perawat kamar bedah.


BAB IV
FUNGSI DAN PERAN
Pasal 9
Fungsi
1)   Organisasi ini berfungsi untuk menampung aspirasi dan kreatifitas anggota untuk mencapai tujuan bersama.
2)   Memfasilitasi perlindungan dan pembelaan terhadap anggotanya.

Pasal 10
Peran
Organisasi ini berperan untuk mengarahkan dan memelihara serta mewujudkan cita-cita perawat kamar bedah yang mandiri dan professional .


BAB V
LAMBANG/ LOGO DAN ETIKA
Pasal 11
Lambang/ Logo Organisasi
Lambang HIPKABI perwujudan dari:
1)   Bendera Merah Putih berkibar:
Melambangkan organisasi ini adalah perhimpunan perawat kamar bedah  yang berkibar diseluruh wilayah Indonesia.
2)   Anyaman tambang membentuk lingkaran penuh:
Melambangkan ikatan persatuan dan persaudaraan, diantara sejawat perawat kamar bedah di seluruh Indonesia.
3)   Dua garis tepi lingkaran berwarna putih:
Melambangkan jalinan rasa persahabatan yang tulus diantara sejawat perawat kamar bedah di Indonesia.
4)   Tulisan dalam lingkaran:
Melambangkan nama organisasi ini adalah Himpunan Perawat Kamar Bedah Indonesia/ Indonesian Operating Room Nurses Association.
5)   Bintang berwarna kuning:
Melambangkan bahwa organisasi ini dapat berkembang dan bersinar diantara organisasi-organisasi seminat lainnya di Indonesia.
6)   Dasar tulisan dalam lingkaran berwarna merah marun:
Melambangkan organisasi ini berani dalam menghadapi persaingan bebas bagi perawat kamar bedah di era globalisasi.
7)   Gambar tangan memegang pemegang jarum:
Melambangkan organisasi ini sebagai wadah bagi sejawat perawat kamar bedah yang mampu memberikan pelayanan pembedahan yang optimal.
8)   Gambar tangan menerima pemegang jarum:
Melambangkan bahwa perawat kamar bedah harus dapat bekerjasama dan diterima dalam tim dimanapun dia berada.
9)   Dasar lingkaran berwarna biru dongker:
Melambangkan organisasi yang besar bagaikan samudera yang luas yang mampu menampung aspirasi sejawat perawat kamar bedah di Indonesia.

Pasal 12
Etika
1)   Kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan perawat kamar bedah dalam bentuk apapun yang mengatasnamakan organisasi HIPKABI harus sepengetahuan  dan mendapatkan ijin dari PP HIPKABI.
2)   Setiap pembentukan organisasi yang berkaitan dengan kegiatan kamar bedah harus sepengetahuan dan mendapat ijin dari PP HIPKABI



BAB VI
SUSUNAN DAN KEPENGURUSAN ORGANISASI
Pasal 13
Susunan Organisasi
Susunan organisasi terdiri dari organisasi tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota/wilayah.

Pasal 14
Susunan Pengurus
Susunan pengurus organisasi terdiri dari:
1)      Pengurus Pusat
2)      Pengurus Daerah
3)      Pengurus Cabang Kabupaten/ Kota/Wilayah

 Pasal 15
Dewan Pertimbangan
Dewan Pertimbangan terdiri dari :
1.                                           Ketua
2.                                           Sekretaris
3.                                           Anggota

Pasal 16
Komposisi Kepengurusan 
1) Komposisi Pengurus Pusat HIPKABI
Pengurus Pusat HIPKABI terdiri dari:
(a)        Ketua Umum
(i)     Ketua I
(ii)   Ketua II
(b)        Sekretaris Umum
(i)     Sekretaris I
(ii)   Sekretaris II

(c)         Bendahara Umum
(i)     Bendahara I
(ii)   Bendahara II
(d)        Bidang Pendidikan dan Pengembangan SDM
(i)     Ketua
(ii)   Anggota
(e)        Bidang Pengembangan Organisasi
(i)     Ketua
(ii)   Anggota
(f)          Bidang  Dana
(i)     Ketua
(ii)   Anngota
(g)         Bidang Hukum dan Tertib Organisasi
(i)     Ketua
(ii)   Anggota
(h)        Bidang Sosial Kemasyarakatan
(i)     Ketua
(ii)   Anggota
(i)          Bidang Humas dan Publikasi
(i)     Ketua
(ii)   Anggota
(j)          Bidang  Usaha dan kesejahteraan
(i)     Ketua
(ii)   Anggota

(2)                Ada keterwakilan daerah dalam komposisi pengurus pusat
(3)                Komposisi Pengurus Propinsi,Kabupaten/Kota/wliayah   mengacu     kepengurusan pusat
(4)                Ketua, sekretaris, bendahara tidak boleh merangkap jabatan.   

Pasal 17
Masa Kepengurusan
1)   Pengurus Himpunan Perawat Kamar Bedah Indonesia dipilih untuk masa bakti empat  tahun.
2)   Ketua Umum, Ketua Pengurus Provinsi, Ketua Pengurus Kabupaten/ Kota / wilayah hanya dapat dipilih untuk dua periode kepengurusan berturut-turut.




Pasal 18
Wewenang dan Kewajiban
1)   Pengurus Pusat adalah pelaksana organisasi tertinggi yang bersifat kolektif ditingkat pusat.

        a) Dalam melaksanakan tugasnya pengurus pusat berwenang:
(i)     Menentukan dan melaksanakan kebijakan organisasi ditingkat nasional berdasarkan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga, Garis-Garis Besar Program Kerja, Keputusan Musyawarah Nasional, hasil rapat tingkat nasional serta peraturan organisasi lainnya.
(ii)   Mensyahkan Komposisi dan Pengurus Daerah.

        b)   Pengurus Pusat HIPKABI berkewajiban:
(i)  Memberikan pertanggungjawaban organisasi pada musyawarah nasional.
(ii) Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga, Garis-Garis Besar Program Kerja, Keputusan Musyawarah Nasional, hasil rapat tingkat nasional serta peraturan organisasi lainnya.

2)     Pengurus Daerah adalah badan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif di provinsi.
  a)   Pengurus Daerah berwenang:
      (i) Menentukan dan melaksanakan kebijaksanaan organisasi diwilayah kerjanya berdasarkan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga, Garis-Garis Besar Program Kerja, Keputusan Musyawarah, dan hasil rapat tingkat nasional maupun tingkat daerah serta peraturan  organisasi lainnya.
      (ii) Mensyahkan komposisi Pengurus Cabang Kabupaten/ Kota.

  b)   Pengurus Daerah berkewajiban:
   (i)Memberikan pertanggungjawaban organisasi pada musyawarah daerah.
   (ii)Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi diwilayah kerjanya berdasarkan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah hasil rapat tingkat nasional, maupun daerah serta peraturan organisasi lainnya.

3)     Pengurus Cabang Kabupaten/ Kota / wilayah adalah badan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif di Kabupaten/ Kota.
         a)    Pengurus Kabupaten/ Kota /  wilayah berwenang:
  (i) Menentukan kebijaksanaan organisasi diwilayah kerjanya berdasarkan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga, Garis-Garis Besar Program Kerja, Keputusan Musyawarah Daerah dan hasil rapat tingkat nasional, daerah, dan Kabupaten/ kota serta peraturan organisasi lainnya.

b)     Pengurus Cabang Kabupaten/ Kota / wilayah berkewajiban:
  (i) Memberikan pertanggungjawaban pada musyawarah cabang.
    (ii)Melaksanakan segala ketentuan kebijaksanaan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga, Garis-Garis Besar Program Kerja.

BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA
Pasal 19
Musyawarah dan Rapat Kerja
        Musyawarah dan rapat kerja diatur sebagai berikut;
1)   Musyawarah Nasional (Munas )
2)   Musyawarah Daerah
3)   Musyawarah Cabang
4)   Musyawarah Luar Biasa
5)   Rapat Kerja terdiri dari;
a) Rapat Kerja Nasional.
b) Rapat Kerja Daerah
c) Rapat Kerja Cabang
6)   Rapat  Pimpinan

Pasal 20
Musyawarah Nasional
1)   Musyawarah Nasional (MUNAS) merupakan pemegang kedaulatan dan pelaksanaan kekuasaan tertinggi oraganisasi.

2)   Musyawarah Nasional diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali dan dihadiri oleh :
a) PP HIPKABI
b) PD HIPKABI
c) PC HIPKABI
3)   Musyawarah Nasional berwenang untuk :
a)   Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HIPKABI
b)   Menilai laporan pertanggung jawaban PP HIPKABI
c)   Menetapkan rencana jangka panjang organisasi HIPKABI
d)   Memilih dan menetapkan Ketua Umum
e)   Membentuk Tim verifikasi apabila diperlukan

4)  Penundaan Musyawarah Nasional mengikuti aturan sebagai berikut
a)   Musyawarah Nasional paling lama 6 (enam) bulan atas persetujuan pengurus PP HIPKABI.
b)   Apabila setelah ditunda 6 (enam) bulan ternyata tidak dapat dilaksanakan musyawarah anggota maka atas kesepakatan sekurang-kurangnnya 2/3 dari seluruh pengurus HIPKABI Daerah dapat dibentuk “Tim independent“ dengan tugas melaksanakan Musyawarah Nasional

Pasal 21
Musyawarah Nasional Luar Biasa
1)   Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh jumlah pengurus daerah HIPKABI.

2)   Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat dilaksanakan bilamana :
a)     Oraganisasi berada dalam keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan Persatuan dan Kesatuan dan atau keadaan lainnya yang membahayakan kelangsungan hidup organisasi.
b)     Adanya suatu keadaan yang dihadapi oleh oraganisasi yang mengharuskan perlunya perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.
c) Apabila tidak diselenggarakan Musyawarah nasional Luar Biasa dalam waktu 2 (dua) bulan sejak permintaan maka atas kesepakatan sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh pengurus HIPKABI dapat dibentuk Tim Independent dengan tugas melaksnakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
3)   Kekuatan / kewenangan dari Musyawarah Nasional Luar Biasa adalah sama dengan Musyawarah Nasional.

Pasal 22
Musyawarah Daerah
1)   Musyawarah Daerah dilakukan 4 (empat) tahun sekali dan dihadiri oleh :
a) Utusan DPP HIPKABI
b)     PD HIPKABI
c) PC HIPKABI
2)  Musyawarah Daerah berwenang untuk :
a)     Menilai laporan pertanggung jawaban PD HIPKABI
b) Menetapkan rencana kerja jangka panjang daerah sebagai penjabaran dari rencana kerja jangka panjang Organisasi
c) Memilih dan menetapkan ketua serta wakil ketua PD HIPKABI.
d)     Membentuk tim verifikasi bila diperlukan.



Pasal 23
Musyawarah Cabang
1)  Musyawarah Cabang dilakukan 4 (empat) tahun sekali dan dihadiri oleh :
a) Utusan PD HIPKABI
b)     PC HIPKABI
c) Perwakilan Rumah Sakit yang merupakan anggota HIPKABI.
2)  Musyawarah Cabang berwenang untuk :
a)     Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus PC HIPKABI
b) Menetapkan rencana kerja jangka panjang cabang sebagai penjabaran dari rencana kerja jangka panjang Organisasi
c) Memilih dan menetapkan ketua PC HIPKABI.
d)     Membentuk tim verifikasi bila diperlukan.

Pasal 24
Rapat Kerja Nasional
1)   Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) mempunyai tugas mengevaluasi dan menilai serta merekomendasikan program organisasi yang dilaksanakan oleh seluruh perangkat organisasi.
2)   Rapat Kerja Nasional berwenang menetapkan pedoman tindak lanjut pelaksanaan progaram organisasi.
3)   Rapat Kerja Nasional dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu periode kepengurusan.
4)   Rapat Kerja Nasional diikuti oleh :
a)     PP HIPKABI
b)     PD HIPKABI
c)  PC HIPKABI
d)  Rapat Kerja Nasional dipimpin oleh PP HIPKABI
5)   Rapat Kerja Nasional adalah forum evaluasi, konsultasi dan informasi dalam rangka mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan rencana kerja organisasi.

Pasal 25
Rapat Kerja Daerah
1)   Rapat Kerja Daerah adalah forum evaluasi, konsultasi dan informasi dalam rangka mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan rencana kerja di tingkat daerah.
2)   Rapat Kerja Daerah diikuti :
a)     PD HIPKABI
b)     PC HIPKABI
c) Rapat Kerja Daerah diadakan sekurang-kurangnya 1 ( satu ) tahun
d)     Rapat Kerja Daerah dipimpin oleh PD HIPKABI.

Pasal 26
Rapat Kerja Cabang
1)   Rapat Kerja Cabang adalah forum evaluasi, konsultasi dan informasi dalam rangka mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan rencana kerja di tingkat cabang.

2)   Rapat Kerja Cabang diikuti :
a)     PC HIPKABI
b)     Anggota HIPKABI perwakilan Rumah Sakit
c) Rapat Kerja Cabang diadakan sekurang-kurangnya 1 ( satu ) kali dalam     satu periode kepengurusan
d)     Rapat Kerja Cabang dipimpin oleh PC HIPKABI.

Pasal 27
Rapat Umum Pengurus
1)   Rapat Umum Pengurus diselenggarakan untuk :
a)     Pemberhentian atau pergantian pengurus PP HIPKABI.
b)     Pembehentian atau pergantian pengurus PD/PC HIPKABI
2)   Rapat Pengurus yang diselenggarakan sebagaimana disebut pada ayat 1 (satu) butir a dan b dihadiri oleh seluruh pengurus PP HIPKABI, seluruh pengurus PD/PC HIPKABI.
3)   Pengangkatan pengurus sebagai pengganti pengurus yang diberhentikan dilakukan pada Rapat Umum Pengurus.
4)   Pengangkatan Pengurus inti cabang (Ketua, Wakil Ketua) dipimpin utusan pengurus PP HIPKABI dengan cara pemilihan umum para anggota PD/PC HIPKABI dan calon pengurus diusulkan anggota PD/PC HIPKABI dan dalam pelaksanaannya dilakukan ditempat PD/PC HIPKABI yang bersangkutan.
5)   Rapat Umum dimaksud pada ayat 2 (dua) dapat dilaksanakan di Pusat maupun di Daerah / Cabang.
6)   Biaya yang timbul dibebankan pada penyelenggara masing masing PD/PC HIPKABI.

BAB VIII
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 28
Sumber Keuangan
1)   Uang Pangkal Anggota.
2)   Uang Iuran dari Anggota.
3)   Usaha-usaha lain yang syah
4)   Sumbangan-sumbangan lainnya yang tidak mengikat.

Pasal 29
Kekayaan Organisasi
Kekayaan organisasi terdiri atas; benda-benda yang bergerak dan tidak bergerak digunakan untuk kegiatan organisasi.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 30
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan anggaran dasar ini hanya dapat diadakan di dalam suatu Munas (Musyawarah Nasional).

BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 31
Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan didalam suatu Musyawarah Nasional yang khusus untuk itu dengan ketentuan memenuhi Quorum.
Dalam hal organisasi dibubarkan maka kekayaan organisasi diserahkan kepada Lembaga/ Badan Soisal di Indonesia.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 32
Penutup
1)   Hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran dasar ini diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.
2)   Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Surabaya,
Pada tanggal: 18 Juli 2009




    Ketua Sidang                                 Sekretaris


     Suyatno, SKM                             Yani Sriyani, SKp




ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN PERAWAT KAMAR BEDAH INDONESIA

BAB I
U M U M
Pasal 1
Penjelasan Umum
1)   Yang dimaksud dengan perawat kamar bedah dalam organisasi ini adalah seseorang yang telah menempuh serta lulus dalam pendidikan formal dalam bidang keperawatan yang program pendidikannya telah disyahkan oleh pemerintah/ terakreditasi dan telah lulus dari pendidikan dasar perawat kamar bedah.
2)   Himpunan Perawat Kamar Bedah Indonesia yang selanjutnya disingkat HIPKABI merupakan pembaharuan dan perpaduan serta kelanjutan dari berbagai macam dan corak organisasi seminat yang sejenis yang berdiri sejak 15 November 2000 pada saat acara pertemuan perawat kamar bedah seluruh Indonesia di Dr RS. Cipto Mangunkusumo Jakarta, tersebar diseluruh tanah air dengan visi, misi dan tujuan yang sama.
3)   HIPKABI adalah organisasi profesi seminat yang program kerjanya terutama menekankan pada kegiatan yang meningkatkan mutu dan ketrampilan perawat kamar bedah di Indonesia.
4)   Ruang lingkup dan keanggotaan HIPKABI adalah seluruh tenaga keperawatan di kamar bedah baik yang masih aktif maupun tidak aktif termasuk pensiunan serta tenaga lain yang memiliki komitmen yang tinggi guna memajukan organisasi.
5)   Keperawatan kamar bedah adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari asuhan keperawatan perioperatif yang merupakan area praktek spesifik untuk menyediakan asuhan keperawatan pada klien yang akan dilakukan pembedahan, perioperatif mencakup tiga fase; yaitu pre, intra, dan post operasi. Pre operatif dimulai dari klien tiba diruang penerimaan sampai dengan klien masuk kamar bedah. Intra operatif dimulai dari klien masuk kamar bedah dan berakhir sampai dengan klien masuk ruang pemulihan/ Unit pelayanan post anesthesi, sedangkan Post operatif adalah mulai dari dari klien masuk kamar pemulihan sampai kondisi pulih dan interfensi operasi.
6)   Profesi keperawatan kamar bedah dalam anggaran rumah tangga ini adalah pelayanan keperawatan kamar bedah dengan kriteria sebagai berikut;
a)   Menerapkan pengetahuan dan ketrampilan keperawatan kamar bedah yang terus menerus diwujudkan dalam praktek keperawatan kamar bedah.
b)   Memiliki otonomi.
c)   Memiliki tanggung jawab dan tanggung gugat.
d)   Mandiri dalam melaksanakan fungsi dan perannya melaksanakan praktek keperawatan dikamar bedah berdasarkan standar dan kode etik keperawatan dikamar bedah.


BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Syarat – Syarat Anggota
1) Anggota HIPKABI terdiri dari:
    1.1 Anggota penuh
a)     Warga negara indonesia.
b)     Seorang perawat yang masih bekerja dikamar Bedah yang mempunyai SK penempatan dari Pimpinan Rumah Sakit.
c) Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh organisasi.
d) Menyatakan diri untuk menjadi anggota HIPKABI melalui pengisian formulir keanggotaan pada unit organisasi terkait.
1.2.Anggota kehormatan :
Tenaga keperawatan yang masih bekerja sebagai profesi keperawatan maupun di         struktural dan pensiunan serta profesi lain non perawat yang memiliki komitmen yang   tinggi dan dibutuhkan dalam mengembangkan HIPKABI.

Pasal 3
Syarat – Syarat Pembuatan Kartu Anggota
1)   PD diberi kewenangan membuat kartu anggota dengan nomor registrasi  dari PP HIPKABI
2)   KTA berlaku selama lima tahun

Pasal 4
Kewajiban Anggota
1)     Menjunjung tinggi, mentaati dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga organisasi
2)     Membayar uang pangkal dan uang iuran organisasi kecuali anggota kehormatan
3)     Mentaati dan melaksanakan kewajiban organisasi
4)     Menghadiri rapat-rapat yang diadakan oleh organisasi
5)     Menyampaikan usul-usul dan saran–saran untuk mencapai tujuan yang digariskan dalam program kerja.
6)     Memelihara kerukunan dalam organisasi secara konsekwen dan konsisten pada hal-hal yang bersifat positif.
7)     Setiap calon anggota yang akan menjadi anggota membayar uang pangkal organisasi sebanyak Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
8)     Setiap anggota diwajibkan membayar uang iuran organisasi sebesar Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah) setiap bulan.
9)  Biaya pembuatan/perpanjangan KTA Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

 Pasal 5
Hak Anggota
1) Setiap anggota berhak mendapatkan kesempatan mengembangkan karier, memperoleh pembelaan dan perlindungan dari organisasi.

Pasal 6
Pemberhentian Anggota
1)     Anggota berhenti atau hilang keanggotaannya karena :
a) Meninggal dunia.
b)         Permintaan sendiri secara tertulis.
c) Diberhentikan oleh Pimpinan Pusat melalui rapat pengurus baik di tingkat Pusat, Daerah maupun Cabang setelah terbukti berbuat hal-hal yang merugikan organisasi.
2)     Tata cara pemberhentian dan hak membela diri anggota diatur dalam peraturan organisasi.

Pasal 7
Pengkaderan
1)     Untuk kesinambungan organisasi perlu dibina kader-kader kepemimpinan.
2)     Kader-kader tersebut telah diteliti dan disaring dengan kriteria :
a) Memiliki prestasi dedikasi dan loyalitas kepada organisasi.
b) Mempunyai bakat pengetahuan dan pengalaman serta kepemimpinan didalam   organisasi keperawatan kamar bedah
c) Tidak pernah melakukan tindakan tercela
3)     Ketentuan-ketentuan lain yang dianggap perlu tentang pengkaderan diatur melalui peraturan organisasi yang disyahkan oleh PP Hipkabi.

Pasal 8
Peringatan dan Skorsing
1).    Tindakan disiplin :
a)         Teguran.
b)         Peringatan tertulis ke I, II, III.
c) Skorsing selama 6 bulan.
d)         Pemberhentian.
2).    Peringatan
Bilamana mendapat teguran sampai 3 (tiga) kali berturut-turut dan tidak mengindahkan teguran tersebut, maka diberikan surat peringatan tertulis I, II dan III.
3). Skorsing
a)         Skorsing akan dijalankan bilaman anggota telah mendapatkan peringatan secara tertulis I, II dan III. 
b)         Bila pelanggaran dianggap berat, maka yang bersangkutan dapat langsung di skorsing tanpa melalui peringatan tertulis.
4)     Diberhentikan.

BAB III
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 9
Tugas Dan Tanggung Jawab Pengurus
1).    Tugas pokok dan tanggung jawab PP HIPKABI :
a) Menetapkan kebijakan untuk melaksanakan rencana kerja jangka panjang organisasi.
b) Memilih susunan pengurus pusat.
c) Mensyahkan atau memberhentikan pengurus daerah.
d)         Memberikan petunjuk kepada pengurus daerah tentang segala sesuatu yang berkenaan dengan organisasi.
e)         Mengadakan pengawasan pelaksanaan tugas dan kebijakan anggaran pengurus daerah.

2).    Tugas dan tanggung jawab ketua umum HIPKABI adalah :
a)         Memimpin HIPKABI Pusat.
b)         Mengatur dan mengkoordinir pembagian tugas antara ketua I dan Ketua II, sekretaris umum, bendahara dan koordinator bidang.
c) Memberikan laporan pertanggung jawaban kepada Munas ( Musyawarah Nasional ) tentang perkembangan dan penggunaan keuangan HIPKABI.

3).    Tugas dan tanggung jawab Ketua I dan Ketua II.
a)         Membantu Ketua umum untuk melaksanakan tugasnya.
b)         Melaksanakan pembagian tugas yang diberikan oleh ketua umum yaitu:
Ketua I membidangi : Bidang Sosial Kemasyarakatan, Bidang Humas dan Publikasi, Bidang Bina dan Usaha, Bidang dana.
Ketua II membidangi : Bidang Pendidikan dan Pengembangan SDM, Bidang Hukum dan tertib organisasi dan Bidang pengembangan organisasi.

4)     Tugas dan tanggung jawab sekretaris
a)         Membantu Ketua umum, Ketua I dan Ketua II dalam melaksanakan tugasnya
b) Memimpin dan menyelenggarakan administrasi pengurus pusat.

5)     Tugas dan tanggung jawab bendahara
a)         Memberikan pendapat dan saran kepada Ketua umum tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang keuangan
b)         Melaksanakan tugas yang diberikan Ketua umum dibidang keuangan organisasi
c) Membuat laporan keuangan organisasi secara berkala didalam sidang-sidang organisasi
d)         Menyelenggarakan pembukuan sekurang-kurangnya sebagai berikut :
(d.1) Penerimaan, teridiri dari hasil iuran uang pangkal dari usaha-usaha lain
(d.2) Pengeluaran, terdiri dari biaya pengurus, tata usaha, perjalanan, biaya sosial, pengeluaran proyek, serta program-program lain.
e)         Bertanggung jawab dalam pengelolaan dana dan aset organisasi.
6)   Tugas dan tanggung jawab koordinator bidang pendidikan dan pengembangan SDM personil HIPKABI :
   Mengkoordinir tugas-tugas sesuai dengan cakupan bidangnya.
7) Tugas dan tanggung jawab koordinator bidang pengembangan organisasi:
Mengkoordinir tugas-tugas sesuai dengan cakupan bidangnya.
8)     Tugas dan tanggung jawab koordinator bidang dana:
Mengkoordinir tugas-tugas sesuai dengan cakupan bidangnya.
9) Tugas dan tanggung jawab koordinaator bidang hukum dan tertib organisasi:
Mengkoordinir tugas-tugas sesuai dengan cakupan bidangnya
10)Tugas dan tanggung jawab koordinator bidang sosial kemasyarakatan:
Mengkoordinir tugas-tugas sesuai dengan cakupan bidangnya.
11) Tugas dan tanggung jawab koordinator bidang humas dan publikasi:
Mengkoordinir tugas-tugas sesuai dengan cakupan bidangnya.
12) Tugas dan tanggung jawab koordinator bidang bina usaha:
Mengkoordinir tugas-tugas sesuai dengan cakupan bidangnya.

BAB IV
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 10
 Pengurus HIPKABI Pusat
1)   Tata cara pemilihan pengurus PP HIPKABI diatur dengan ketetapan Munas (Musyawarah Nasional)
2)   Pengurus PP HIPKABI dipilih dan ditetapkan oleh Munas (Musyawarah Nasional) 
3)   Ketua, sekretaris dan bendahara PP HIPKABI berdomisili di Ibu kota Negara


Pasal 11
Pengurus HIPKABI Daerah
1)   Tata cara pemilihan pengurus HIPKABI daerah diatur dalam ketetapan musyawarah daerah.
2)   Pengurus HIPKABI daerah dipilih dan ditetapkan oleh  Musyawarah daerah 
3)   Pengurus HIPKABI daerah disyahkan oleh PP HIPKABI

Pasal 12
Pengurus HIPKABI Cabang
1)   Tata cara pemilihan pengurus HIPKABI Cabang diatur dalam ketetapan musyawarah cabang.
2)   Pengurus HIPKABI Cabang dipilih dan ditetapkan oleh  Musyawarah Cabang
3)   Pengurus HIPKABI Cabang disyahkan oleh PD HIPKABI

Pasal 13 
Syarat- Syarat Pengurus Organisasi
1)   Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2)   Sehat jasmani dan rohani
3)   Berasal dari anggota yang berpengalaman, mempunyai kepribadian yang baik, prestasi, dedikasi, loyalitas yang tinggi.
4)   Mempunyai integritas yang tinggi serta wawasan yang luas.
5)   Mampu bekerjasama secara kolektif serta mampu meningkatkan dan mengembangkan peranan organisasi.
6)   Sanggup bekerja aktif dalam organisasi.
7)   Memiliki jiwa kepemimpinan dengan memperjuangkan kepentingan organisasi.
8)   Menjunjung tinggi kode etik organisasi.

Pasal 14
Penggantian Pengurus Antar Waktu

1)   Penggantian kepengurusan organisasi dalam satu masa jabatan dimungkinkan apabila:
a)      Berhenti atas permintaan sendiri.
b)      Pindah ketempat lain yang mengakibatkan  yang bersangkutan tidak dapat aktif lebih dari satu tahun.
c)      Pengurus meninggal dunia.

2) Kewenangan pemberhentian pengurus pada ayat 1 (satu), diatur sebagai berikut:
a.   Untuk pengurus pusat dilakukan oleh rapat pleno pusat.
b.   Untuk pengurus provinsi dilakukan oleh pengurus pusat atas usul pengurus wilayah.
c.   Untuk pengurus kabupaten atau wilayah dilakukan oleh pengurus provinsi atas usul pengurus kabupaten/ wilayah dan  dilaporkan kepada pengurus pusat.

Pasal 15
Pengisian Kekosongan Kepengurusan

1)   Pengisian kekosongan antar waktu pada pengurus pusat dilakukan melalui rapat pleno.

2)   Pengisian kekosongan antar waktu pada pengurus provinsi ditetapkan oleh pengurus pusat atas usul pengurus provinsi.

3)   Pengisian kekosongan antar waktu pada pengurus Kabupaten/kota/wilayah ditetapkan oleh penggurus provinsi atas usul pengurus Kabupaten/kota/wilayah dan dilaporkan kepada pengurus pusat.

Pasal 16
Pengakuan dan Syahnya Pengurus
1)   Susunan dan personil pengurus yang telah terbentuk harus mendapatkan pengakuan dari PPNI setempat.
2)   Segera dalam waktu yang tidak terlalu lama setelah pengurus dibentuk dan diumumkan dalam acara pemilihan supaya dilakukan upacara pengukuhan atau pelantikan oleh PP PPNI,Provinsi, Kabupaten/kota.
3)   Pengurus yang sudah diangkat dengan janji sebagaimana ketentuan ayat 2 (dua) diatas adalah dinyatakan sudah mendapat pengakuan dan syah menurut organisasi.

BAB V
MUNAS ,MUSDA DAN MUSCAB
Pasal 17
Syarat Syah Musyawarah
Musyawarah Nasional atau disingkat MUNAS dan Musyawarah Nasional Luar Biasa     atau disingkat MUNASLUB, musyawarah daerah disingkat MUSDA dan musyawarah cabang atau disingkat MUSCAB dinyatakan syah apabila dihadiri sekurang-kurangnnya 2/3 dari jumlah peserta yang berhak hadir atau Quorum.

Pasal 18
Pengambilan Keputusan
1)   Keputusan musyawarah diambil atas dasar musyawarah mufakat.
2)   Apabila musyawarah dan mufakat seperti yang dimaksud pada ayat 1 (satu) pada pasal ini tidak memungkinkan, maka sebagai jalan terakhir diadakan pemungutan suara atas dasar suara terbanyak.

Pasal 19
Hak Suara Dalam Musyawarah Nasional
1)   Yang memiliki hak suara dalam Musyawarah Nasional adalah:
a)      Utusan PP HIPKABI sebanyak 10 orang
b)      Utusan PD HIPKABI sebanyak   3 orang
c)      Utusan PC HIPKABI sebanyak   2 orang
2)   Setiap peserta Musyawarah memiliki satu hak suara,
3)   Pengamat hanya dapat memberikan masukan, rekomendasi, atau hal-hal lain yang tidak berhubungan dengan hak suara.

Pasal 20
Hak Suara Dalam Musyawarah Daerah
1)Yang memiliki hak suara dalam Musyawarah Daerah adalah:
a)   PD HIPKABI.
b)   Utusan PC  HIPKABI
4)   Setiap peserta Musyawarah Daerah memiliki satu hak suara, kecuali utusan pengurus PP HIPKABI yang bertindak sebagai pengamat.
5)   Pengamat sebagaimana dimaksud ayat 2 (dua) hanya dapat memberikan masukan, rekomendasi, atau hal-hal lain yang tidak berhubungan dengan hak suara.

Pasal 21
Hak Suara Dalam Musyawarah Cabang
1.   Yang memiliki hak suara dalam Musyawarah Cabang adalah:
a)   PC HIPKABI
b)   Utusan anggota HIPKABI dari setiap rumah sakit diwilayahnya
2.   Setiap peserta Musyawarah Cabang memiliki satu hak suara, kecuali utusan PD HIPKABI yang bertindak sebagai pengamat.
3.   Pengamat sebagaimana dimaksud ayat 2 (dua) hanya dapat memberikan masukan, rekomendasi, atau hal-hal lain yang tidak berhubungan dengan hak suara.

BAB VI
PENDIDIKAN DAN LATIHAN
Pasal 22
1.   Pendidikan dan pelatihan ketrampilan dasar bisa diselenggarakan oleh PD HIPKABI dengan sepengetahuan dan mendapat ijin dari PP HIPKABI
2.   Pendidikan tingkat lanjut hanya diselenggarakan oleh PP HIPKABI
3.   Kurikulum pelatihan ditetapkan oleh PP HIPKABI
4.   Desain sertifikat ditetapkan oleh PP HIPKABI
5.   Setiap kegiatan pelaksanaan pelatihan dan pendidikan harus membuat laporan kegiatan ke PP HIPKABI


BAB VII
KEUANGAN
Pasal 23
Alokasi Keuangan
1)   Pengalokasian uang pangkal dan uang iuran anggota :
a)      Untuk PP sebanyak 20%
b)      Untuk Pengurus Daerah sebanyak 25%
c)      Untuk Pengurus Cabang Kabupaten/Kota/wilayah sebanyak 55%

2)   Pembagian uang hasil usaha dari unit pelaksana teknis atau usaha-usaha lain:
Unit Pelaksana usaha 60% dari pendapatan bersih, sisanya sebanyak 40% dialokasikan dengan rincian sebagai berikut:
a)      DPC sebanyak 15 %
b)      DPD sebanyak 15 %
c)      DPP sebanyak 10 %

3)   Pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggungjawabkan dalam forum musyawarah dan rapat sesuai tingkat organisasi.

4)   Khusus dalam penyelenggaraan Musyawarah Tahunan Nasional/ Daerah semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggung jawabkan kepada Pengurus Pusat/ Daerah/Cabang yang baru (hasil musyawarah).
5)   Segala kekayaan-kekayaan yang dimiliki organisasi pada akhir masa jabatan kepengurusan harus diserahterimakan kepada pengurus baru (hasil musyawarah/ rapat anggota).

BAB VIII
PENUTUP
1)   Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Peraturan Organisasi.
2)   Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Surabaya,
Pada tanggal: 18 Juli 2009

                Ketua Sidang                                 Sekretaris



     Suyatno, SKM                             Yani Sriyani, SKp
               
                                                                         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar