![](file:///D:/DOCUME%7E1/Sugeng/LOCALS%7E1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
Nomor : 04 /SE/ PP HIPKABI / III / 2010
Tentang
PROSEDUR PEMBENTUKAN
Pengurus Daerah (PD) HIPKABI
1. Dasar :
a. Surat edaran PP HIPKABI Nomor : 035/PP HIPKABI/ IX / 2006 tanggal 17 September 2006 tentang prosedur pembentukan PD HIPKABI.
b. Sehubungan dengan hal tersebut diatas dilampirkan Surat Edaran tentang Prosedur pembentukan PD HIPKABI untuk tahun 2009 - 2013
2. Pengertian
Suatu tata cara yang digunakan sebagai pedoman dalam pembentukan pengurus daerah Himpunan Perawat Kamar Bedah Indonesia (HIPKABI) yang berkedudukan di Ibukota Provinsi.
3. Pentahapan
a. Pemberitahuan awal baik lisan / tertulis ke PP HIPKABI tentang rencana pembentukan PD HIPKABI di Provinsi terkait.
b. Buat undangan rapat keseluruh Rumah Sakit diwilayah Provinsi ( Perwakilan Perawat Kamar Bedah di Provinsi tersebut ) minimal 2 orang setiap Rumah Sakit.
c. Buat daftar hadir para undangan lengkap dgn tanda tangan masing-masing peserta yg hadir.
d. Bentuk Tim Formatur ( Panitia Pemilihan ) untuk mengatur jalannya pelaksanaan pemilihan Ketua PD HIPKABI.
e. Laksanakan pemilihan Ketua melalui beberapa metode/cara : hasil mufakat dan musyawarah atau pemungutan suara.
f. Setelah Ketua terpilih maka berikan wewenang kepada Ketua bersama-sama Tim Formatur untuk menyusun kepengurusan dalam waktu maksimal 1 bulan setelah dilakukan pemilihan.
g. Seluruh hasil akhir pemilihan kepengurusan PD HIPKABI terbentuk, daftar absensi pemilih dan Formatur dikirim ke PP HIPKABI untuk dibuatkan Surat Keputusan pengangkatan kepengurusan PD HIPKABI periode tertentu.
h. Setelah selesai pembuatan Surat Keputusan maka PD terpilih membuat surat ke PP HIPKABI untuk dilakukan pelantikan dgn di saksikan oleh perwakilan dari DPD PPNI Propinsi.
i. Demikian prosedur ini dibuat untuk dapat menjadi pedoman tiap-tiap wilayah yang akan membentuk PD HIPKABI diseluruh Indonesia.
Hormat kami,
Pengurus Pusat HIPKABI
SUYATNO, SKM SUATMAJI
![](file:///D:/DOCUME%7E1/Sugeng/LOCALS%7E1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image004.gif)
![](file:///D:/DOCUME%7E1/Sugeng/LOCALS%7E1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image005.gif)
Cc : Arsip
USUNAN
PENGURUS DAERAH HIMPUNAN PERAWAT KAMAR BEDAH INDONESIA
PROPINSI
![](file:///D:/DOCUME%7E1/Sugeng/LOCALS%7E1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image006.gif)
Dewan Kehormatan :
Ø Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
Ø Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia Provinsi
Dewan Penasehat :
Ø Para Direktur Rumah Sakit Se Provinsi
Ø Kepala Instalasi Kamar Operasi masing-masing Rumah Sakit dalam Wilayah .
Susunan Pengurus :
Ketua :
Ketua I :
Ketua II :
Sekretaris :
Sekretaris I :
Sekretaris II :
Bendahara :
Bendahara I :
Bendahara II :
Bidang-bidang :
1. Bidang Pendidikan dan Pengembangan SDM
Ketua :
Anggota :
2. Bidang Pengembangan Organisasi
Ketua :
Anggota :
3. Bidang Dana
Ketua :
Anggota :
4. Bidang Hukum
Ketua :
Anggota :
5. Bidang Sosial Kemasyarakatan
Ketua :
Anggota :
6. Bidang Humas dan Publikasi
Ketua :
Anggota :
7. Bidang Bina Usaha dan Kesejahteraan Anggota
Ketua :
Anggota :
NB :
Untuk Ketua , sekretaris, bendahara sesuai dengan kebutuhan tapi maksimal seperti contoh, boleh hanya 2 saja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar