Adapun bagi daerah yang ingin membuat atau membentuk Kepengurusan Hipkabi ditingkat daerah / Provinsi atau tingkat Cabang untuk tingkat Kabupaten / kota, berikut adalah syarat-syaratnya ;
- Adakan Musyawarah atau pertemuan dengan mengundang perawat kamar operasi se provinsi ( untuk PD) dan se kabupaten/kota (untuk PC ) membahas tentang pembentukan PC atau PD
- Pastikan setiap rumah sakit didaerah/provinsi (PD) atau Kabupaten/Kota ( PC) terwakili dalam pertemuan tersebut
- Buat Daftar hadir
- Buat Notulen tentang isi pertemuan
- Setelah terpilih ketua dan anggota PD atau PC, segera melapor kesekretariat PP Hipkabi
- Kirimkan berkas hasil pertemuan beserta notulen dan daftar hadir ke sekretariat PP Hipkabi
- Berkas dari PD atau PC diterima PP kemudian PP memeriksa berkas
- Setelah itu PP Mengeluarkan SK Pelantikan PD atau PC
- Untuk pelantikan PD atau PC dapat dibarengi dengan membuat kegiatan seminar sehari atau pelatihan ( untuk menghemat anggaran )
- Undang PPNI setempat untuk melantik ( PPNI Provinsi untuk PD dan PPNI Cabang untuk PC )
- Undang Pengurus PP Hipkabi sebagai saksi
- PD atau PC yang sudah dilantik kepengurusannya wajib mengikuti dan mentatai AD/ART Hipkabi yang berlaku
- PD atau PC harus terus berkoordinasi dengan PP tantang kegiatan yang akan dilaksanakan
- Apabila ingin membuat kegiatan pelatihan atau seminar libatkan PP sebagai narasumber
Nb;
Apabila untuk kepengurusan cabang tidak terpenuhi untuk 1 wilayah Kabupaten atau Kota ( Rumah Sakit dalam 1 wilayah sedikit ), kepengurusan dapat menggabungkan beberapa Kota/Kabupaten
hal-hal yang belum termuat dalam peraturan atau Tata cara ini akan disampaikan kemudian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar