Minggu, 25 April 2010

Tata cara pembentukan Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang

Adapun bagi daerah yang ingin membuat atau membentuk Kepengurusan Hipkabi ditingkat daerah / Provinsi atau tingkat Cabang untuk tingkat Kabupaten / kota, berikut adalah syarat-syaratnya ;


  1. Adakan Musyawarah atau pertemuan dengan mengundang perawat kamar operasi se provinsi ( untuk PD) dan se kabupaten/kota (untuk PC ) membahas tentang pembentukan PC atau PD
  2. Pastikan setiap rumah sakit didaerah/provinsi (PD)  atau Kabupaten/Kota ( PC) terwakili dalam pertemuan tersebut
  3. Buat Daftar hadir
  4. Buat Notulen tentang isi pertemuan
  5. Setelah terpilih ketua dan anggota PD atau PC, segera melapor kesekretariat PP Hipkabi
  6. Kirimkan berkas hasil pertemuan beserta notulen dan daftar hadir ke sekretariat PP Hipkabi
  7. Berkas dari PD atau PC diterima PP kemudian PP memeriksa berkas
  8. Setelah itu PP Mengeluarkan SK Pelantikan PD atau PC
  9. Untuk pelantikan PD atau PC dapat dibarengi dengan membuat kegiatan seminar sehari atau pelatihan   ( untuk menghemat anggaran )
  10. Undang PPNI setempat untuk melantik ( PPNI Provinsi untuk PD dan PPNI Cabang untuk PC )
  11. Undang Pengurus PP Hipkabi sebagai saksi
  12. PD atau PC yang sudah dilantik kepengurusannya wajib mengikuti dan mentatai AD/ART Hipkabi yang berlaku
  13. PD atau PC harus terus berkoordinasi dengan PP tantang kegiatan yang akan dilaksanakan
  14. Apabila ingin membuat kegiatan pelatihan atau seminar libatkan PP sebagai narasumber
Nb;
Apabila untuk kepengurusan cabang tidak terpenuhi untuk 1 wilayah Kabupaten atau Kota ( Rumah Sakit dalam 1 wilayah sedikit ), kepengurusan dapat menggabungkan beberapa Kota/Kabupaten

hal-hal yang belum termuat dalam peraturan atau Tata cara ini akan disampaikan kemudian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar